Ka.Kankemenag Pinta Penyuluh Agama Tidak Ikut Sebarkan Hoax

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengingatkan kepada seluruh Penyuluh Agama agar tidak ikut menyebarkan berita hoax.

Ka.Kankemenag menekankan kepada penyuluh PNS agar dapat menyambungkan pesan tersebut kepada penyuluh agama non PNS agar bersama-sama tidak menyebarkan segala informasi yang berbau sara atau ujaran kebencian.

Jika ada penyuluh agama yang ikut menyebarkan menurut Ka.Kankemenag maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana peraturan yang ada. “Jika ada penyuluh agama non PNS yang ikut menyebarkan hoax maka akan dievalusi kembali bahkan akan dicabut dari kontraknya,” katanya saat memberikan sambutan di apel Senin (11/02/19) di halaman Kantor Kemenag Tala.

Selanjutnya Ka.Kankemenag mengajak kepada seluruh penyuluh maupun ASN untuk menjaga kedamaian dan membangun moderasi agama bukan mengadu atau memecah keberagaman sesama umat beragama serta menghimbau untuk bersama bijak menyikapi tahun politik.

Diakhir arahannya, Ka.Kankemenag berpesan agar segala informasi yang diterima tidak langsung disebarkan dan dishare, tetapi harus dicari kebenarannya sehingga tidak tergolong menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. “Harus jelas kebenarannya, cek dan recek baru bisa dibagikan informasinya,” ujarnya.
Selain itu Ka.Kankemenag juga menyampaikan dan mengingkatkan kepada ASN di lingkungan Kemenag untuk memperhatikan waktu istirahat dengan menggunakan waktu istirahat sebaik mungkin.

Posting Komentar

0 Komentar