Ka.Kankemenag dan Kapolres Sinergi Putus Mata Rantai Covid 19 di Tala

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi Hilmi bersama Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi, bersinerji dan berkomitmen bersama memutus mata rantai dan aksi tanggap darurut penanganan corona Virus Disease (Covid 19) wilayah Kalimantan Selatan khususnya di Tala.

Kapolres bersama jajarannya melakukan koordinasi bersama Kemenag Tala dalam upaya melakukan langkah nyata dan upaya preventif agar penyebaran Covid 19 benar-benar terhindar di Tala. “Kita harus bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Tala,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut H.M. Rusdi Hilmi mengatakan upaya tersebut harus dilaksanakan dan didukung semua pihak agar penyampaian informasi baik melalui tokoh agama, tokoh masyarakat maupun penyuluh agama dapat dilaksanakan. “Kita bersama Kapolres dan juga MUI sepakat untuk menunda sementara waktu kegiatan keagaman yang bersifat mengumpulkan orang banyak demi kemaslahatan bersama,” ucapnya.

Selain itu, Ka.Kankemenag juga mengimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan agar melaksanakan Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Kalsel tentang Kesiapsiagaan Status Tanggap Darurat pada layanan nikah di KUA agar dapat mematuhi dengan baik melaksanakan Protocol pencegahan Covid 19.

Ka.Kankemenag berpesan kepada kepala KUA agar memberikan pemahaman kepada orang tua dan keluarga calon pengantin bagi yang melaksanakan pernikahan atau ijab kabul sesuai dengan protocol dan dapat menunda resepsi pernikahan hingga Tala benar-benar dinyatakan bebas dari Covid 19.

Adapun sesuai dengan Surat Edaran Kanwil Kemenag Kalsel Nomor: P-670/Kw.17.1-5/HM.0.1/3/2020 dijelaskan layanan nikah di KUA dan di luar KUA agar memperhatikan ruangan berventilasi baik, membatasi jumlah orang yang mengikuti akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan sarung tangan serta petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada ijab kabul.

“KUA hanya melayani administrasi dan pencatatan nikah di KUA, sedangkan bimbingan catin atau konsultasi perkawinan sementara waktu ditiadakan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Kapolres Tala, Ka.Kankemenag, Wakalpores Kompol Fauzan Arianto, Ketua MUI KH. Syahrani, dan Kasat Intelkam Polres Tala AKP Shofiyah.

Posting Komentar

0 Komentar