Tandatangani SPK, Kasi Penmad Pinta LPJ Harus Tepat Waktu

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Andri Fazrian meminta kepada seluruh Kepala Madrasah (Kamad) harus tepat waktu menyesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang sudah diberikan.

“Komitmen menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu harus dilaksanakan,” tegasnya saat memberikan arahan sebelum penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bersama Kepala MA, MTs dan RA swasta se Kab. Tala, Selasa (09/03/20).

Andri Fazrian mengatakan pihak madrasah harus memperhatikan komponen-komponen yang harus dilaksanakan dan yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS/BOP. “Dana BOS digunakan harus sesuai dengan juknis yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Selain itu Andri mengingatkan dana BOP yang diterima bagi RA harus memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam juknis seperti bagi RA yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima lembaganya.

“Mari kita laksanakan sesuai juknis yang sudah ditentukan, sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar serta tidak terkendala atau bermasalah dikemudian hari,” jelasnya.

Penandatanganan SPK tersebut dilakukan 22 madrasah terdiri 8 MAS dan 14 MTsS dan 12 Kepala RA swasta.

Posting Komentar

0 Komentar