Menag Umumkan Pembelajaran Tatap Muka, Ka.Kankemenag: Tunggu Kebijakan Daerah


Pasca diumumkannya pembelajaran tatap muka dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan akademik 2020/2021 dimasa pandemi covid 19.

Dalam SKB tersebut dijelaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan pemerintah berdasarkan kebijakan daerah baik itu kantor Wilayah Kementerian Agama masing-masing provinsi.

“Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing daerah, karena mereka didaerah yang paling mengetahui kondisi dan lingkungannya sesuai kapasitas daerahnya,” ucap Menag RI Fachrul Razi saat Webinar Virtual Zoom Pengumuman SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19, Jum’at (20/11/20).

Menag mengajak kepada semua masyarakat agar kebijakan yang disampaikan tersebut dilaksanakan dan disesuaikan pembelajaran dimasa pandemi covid-19 untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kemenag Tala H.M. Rusdi Hilmi mengatakan mendukung penuh kebijakan dan keputusan empat menteri dengan tetap mengedepankan protokol covid 19.

“Meskipun menag sudah mengumumkan SKB empat menteri tersebut, namun Kemenag Tala siap mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dan menunggu kebijakan persetujuan dari pemerintah Prov Kalsel, Kanwil Kemenag Kalsel maupun pemerintah daerah kabupaten,” ucapnya usai virtual.

Selain itu H. Rusdi mengatakan para kepala madrasah agar menindaklanjuti dan mempedomani SKB empat menteri yang telah dikeluarkan tersebut dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudahan awal tahun 2021 pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan disemua daerah, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan normal,” harapnya.

Posting Komentar

0 Komentar