Kemenag Tala Gelar Rakor Penetapan Zakat Fitrah

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) penetapan harga beras zakat fitrah tahun 1437 H/ 2016 M di Aula Kankemenag, Kamis (23/06/16).

Turut berhadir dalam rakor tersebut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Syariah  H. Abdurrahman, S.Ag, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tala, Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kab. Tala, Perwakilan Dinas Perindakop dan perwakilan  dari Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Tala.

Kasi Penyelenggara Syariah H. Abdurrahman, S.Ag mengatakan sesuai dengan hasil keputusan rapat tersebut maka pihaknya sesegera mungkin mengelurkan surat edaran untuk menginformasikan besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan, “Kemudian kepada BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar dapat mengumpulkan dan mendistribusikan hasil zakat fitrah tersebut kepada para Mustahiq,” ujarnya.

Adapun besaran nilai zakat fitrah pada tahun  2016 sebanyak 3,5 liter dengan ketetapan harga, Beras Siam Unus Mayang/ Karandukuh/ sejenisnya sebesar Rp. 50.000,- , Beras Siam Unus Mutiara/ Rukut/ Sejenisnya berkisar Rp. 46.000,- , Rojolele Rp. 40.000,- , Beras Siam biasa/ Adil /Pandanwangi /sejenisnya sebesar Rp. 40.000,- , dan beras chirang/ beras R/ sejenisnya sebesar Rp. 25.000,-.
 
“Dengan ditetapkannya zakat fitrah tersebut, maka bisa dapat dilaksanakan oleh masing-masing UPZ dan Panitia Amil untuk menerimakan zakat fitrah masyarakat hingga terakhir malam 1 Syawal 1437 H,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar