Kabid Urais dan Binsyar Pinta Pihak Kontraktor Perhitungkan Batas Akhir Kontrak

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Akhmad Sawiti meminta pihak kontraktor untuk memperhitungkan batas akhir masa kontak.

“Penyelesaian pekerjaan harus tepat waktu, kalau bisa sebelum masa kontrak berakhir, namun jika melebihi batak akhir pekerjaan, pihak kontraktor harus siap-siap menerima sanksi,” tegasnya saat memonitoring pelaksanaan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajuin, Selasa (24/09/19) pagi menjelang siang.

H. Sawiti mengatakan kedatangannya tersebut guna melihat secara langsung sejauh mana kemajuan proyek SBSN tersebut telah berjalan. “Saya berharap seluruh proyek SBSN di Kalsel berjalan dan selesai tepat waktu tanpa ada yang terkena sanksi karena tidak dapat menyelesaikan tepat pada waktunya,” harapnya.

Sementara itu Ka.Kankemenag Tanah Laut (Tala) H. M. Rusdi Hilmi yang turut mendampingi monitoring tersebut meminta kepada pihak kontraktor pelaksana untuk menambah pekerja lapangan, hal tersebut mengingat kontrak akan berakhir kurang lebih tinggal 48 hari kalender.

“Pekerjaan finishing ini nampak sepele, namun pada tahap ini merupakan pekerjaan yang rumit karena ini merupakan pekerjaan akhir dari sebuah bangunan,” ucapnya.

Lebih lanjut Ka.Kankemenag meminta kepada pihak kontraktor untuk benar-benar memperhatikan pelaksanaan kontruksi agar disesuaikan dengan desain bangunan yang telah ditetapkan. “Hasil akhir bangunan nanti harus sesuai dengan desain yang ada, jangan sampai ada yang ditambah atau dikurangi,” tegas Ka.Kankemenag.

Pelaksanaan monitoring tersebut turut didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Tala, staf Bidang Urais dan Binsyar Kemenag Kalsel dan Kepala KUA Kecamatan Bajuin.

Posting Komentar

0 Komentar