Kasubbag TU: Kemenag Siap Dukung RANHAM

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani mengatakan, Kemenag siap mendukung Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) RANHAM, Selasa (17/09/19) di Aula DP2KBP3A Pelaihari.

Menurutnya, hasil dari kordinasi tersebut ada beberapa point yang dibahas diantaranya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang cacat. Selain itu pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik daerah dan swasta.

Lebih lanjut ditambahkannya, pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan diharapkan berjalan dengan baik dan maksimal.

“Rakor RANHAM ini yang paling penting adalah kualitasnya bukan kuantitasnya, bukan tepat waktu pelaporannya, tapi bagaimana Rencana Aksi HAM ini terlaksana dengan baik dan kualitasnya dapat terjamin,” ujarnya.

Selanjutnya diharapkannya, ini sesuai dengan yang disyaratkan dan menjadi kesepakatan untuk perbaikan di waktu yang akan datang.

Selain itu dikatakannya, Kemenag selalu siap membantu dan memberikan data dan informasi terkait dengan jumlah guru dan murid madrasah, data pernikahan, data pembinaan kerukunan umat beragama.

Sementara itu narasumber dari Biro Hukum Setda Kalsel Arir Satya mengungkapkan, prinsip utama HAM adalah kesetaraan, harkat dan martabat, serta kemanusiaan.

Rakor tersebut dihadiri Disdukcapil, Disdik, DPPKA, DP2KBP3A, Bappeda, Kecamatan Pelaihari, Dinas PUPR, Kemenag, Dinkes, Kelurahan. Acara dibuka oleh Ass. I H. Bambang Kasudarisman.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk aksi Pemprov dalam melaksanakan Aksi HAM Daerah 2018/2019 yang menjadi tanggung jawab Pemda sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres nomor 75 tahun 2015.

Posting Komentar

0 Komentar