Ka.Kankemenag: SKB 4 Menteri Tidak Memaksa Orang Tua Memilih Pembelajaran Tatap Muka

“SKB 4 Menteri tidak memaksa orang tua untuk memilih pembelajaran secara tatap muka,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut (Tala) H.M.Rusdi Hilmi saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Perubahan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi Covid-19, Senin (07/12/20) pagi di MIN 2 Tanah Laut.

Orang nomor satu di Kemenag Tala tersebut mengatakan dengan dikeluarkannya perubahan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tersebut pemerintah pusat telah menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada masing masing daerah yang berzona hijau dan kuning, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau tetap pembelajaran online di Tahun Ajaran 2020/2021 mendatang.

“Sesuai dengan isi surat keputusan bersama empat menteri itu, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan, missal untuk jenjang RA, MI dan MTs harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan Kabupaten, Kementerian Agama Kab./Kota, Satuan Tugas Gugus Covid-19, Kepala Madrasah dan Orang Tua Siswa, jika salah satu dari empat unsur itu tidak mengizinkan maka pembelajaran tatap muka tidak bisa dilaksanakan,” jelas Rusdi Hilmi.

Lebih lanjut Rusdi Hilmi mengatakan untuk keputusan akhirnya tetap pada orang tua dan orang tua diberikan kewenangan untuk menentukan, anaknya mau melaksanakan pembelajaran tatap muka atau tetap melaksanakan pembelajaran secara daring atau online.

“Oleh karenya orang tua siswa diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan anaknya mengikuti pembelajaran daring atau tatap muka dan pernyataan ini tidak ada paksaan dari pihak manapun, orang tua bebas menentukan sikapnya sendiri,” pungkasnya.

Sementara Kepala MIN 2 Tanah Laut Fahrurraji melaporkan sosialisasi tersebut akan diberikan kepada seluruh orang tua siswa dari kelas satu sampai kelas enam secara bertahap selama empat hari, sejak 07 s.d. 10 Desember 2020.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, apapun unek unek, keluhan dari orang tua siswa selama pembelajaran daring dapat disampaikan, dengan harapan semua keputusan akhirnya demi kebaikan anak anak didik kita, sehingga anak anak dapat memperoleh pendidikan secara maksimal dan aman,” harap Fahrurraji.

Posting Komentar

0 Komentar