Kasi Bimas: Sanksi Menunggu Bagi Penyalahguna Bantuan Keagamaan


Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Hamsani mengatakan akan memberikan sanksi jika ada lembaga atau yayasan keagamaan yang menyalahgunakan bantuan keagamaan.

“Jika lembaga atau yayasan keagamaan menyalahgunakan bantuan maka akan diberikan sanksi,” tegas Hamsani saat memberikan tanggapan pada Rapat Koordinasi keberadaan kotak amal yang berasal dari luar Kabupaten Tanah Laut, Senin (22/12/20) di Aula Kantor Kesbangpol.

Menanggapi isu yang beredar tentang keberadaan kotak amal, Hamsani memberikan apresiasi dan mendukung langkah-langkah pemerintah daerah untuk bekerjasama memberikan pengawasan kepada lembaga-lembaga keagamaan dalam penggalangan dana melalui kotak amal.

Lebih lanjut Hamsani menegaskan kepada semua pihak yang terlibat agar terus melakukan kordinasi jika ada terindikasi penyalahgunaan serta laporan dari masyarakat.

Hamsani juga menghimbau kepada Penyuluh Agama agar menyampaikan kepada masyarakat untuk bijak dalam menyalurkan sedekahnya kepada lembaga yang berizin, dan memberikan pengawsan kepada rumah ibadah yang memiliki izin jika memberikan bantuan dana.

Sebelumnya Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobang Kesra) Sekretariat Daerah Tanah Laut (Setda Tala) Ir. Ahmad Khairin mengatakan kerjasama semua pihak sangat penting guna mengantisipasi lebih dini pengawasan terhadap isu nasional penempatan kotak amal.

Hairin berharap lembaga yang terkait perizinan lembaga atau yayasan agar bisa memberikan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat khususnya di Tanah Laut.

Posting Komentar

0 Komentar