“Bijaklah dalam 
menggunakan Media Sosial (Medsos) dalam menyampaikan pesan agama,” ujar 
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama (Kemenag) 
Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani dalam sambutannya pada 
kegiatan Sapa Penyuluh dan Halal Bi Halal Penyuluh Agama Islam (PAI) 
Kecamatan Tambang Ulang, Rabu (26/06/19) di Pendopo Fadlan Pelaihari.
H. Zairin 
mengatakan, penggunaan Medsos kerap sekali disalah gunakan dalam 
menyampaikan pesan agama yang bersifat radikal yang bisa menghancurkan 
persatuan dan kesatuan bangsa, antar agama dan sesama umat. “Jangan 
sampai penyuluh agama menjadi pemecah umat beragama,” ucapnya.
Lebih lanjut 
ditegaskannya, peran fungsi penyuluh agama harus dipahami dan 
dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang penyuluh
 agama Islam seperti, melaporkan setiap penyuluhan keagamaan di 
lapangan. “SOP sebagai penyuluh sudah berkewajiban menyampaikan laporan 
setiap sebulan sekali,” ucapnya.
Sebelumnya Kasi
 Bimas Islam H. Darmawi menghimbau, kepada seluruh penyuluh agama PNS 
maupun Non PNS untuk memperhatikan setiap tugas dan tanggung jawabnya 
khususnya melaporkan setiap kegiatan.
Selain itu 
disampaikannya, pelaporan yang diserahkan setiap bulan tersebut 
merupakan bukti dan pertanggung jawaban atas tugas dan kinerjanya 
sebagai penyuluh.
Selanjutnya 
pihaknya juga memberikan apresiasi atas kegiatan sapa penyuluh yang 
dilaksanakan tersebut bernilai positif dan meningkatkan silaturahmi 
serta kordinasi terkait tugas dan fungsi sebagai penyuluh agama Islam.
Kegiatan 
dihadiri seluruh penyuluh Non PNS angkatan Kemenag dan Pemda serta 
Penyuluh Agama PNS Kecamatan Tambang ulang beserta keluarga.
 

 

 
 
 
 
 
0 Komentar