Kasubbag TU: KUB Harus Dilandasi dengan Toleransi, Kesetaraan dan Kerjasama

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani mengatakan, Kerukunan Umat Beragama (KUB) harus dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Ciptakan KUB dengan dengan toleransi, kesetaraan dan kerjasama,” ujarnya usai kegiatan Sosialisasi Penyerapan Aspirasi (Forum KUB) FKUB Prov. Kalsel, Rabu (10/07/19) di Gedung Sarantang Saruntung Tala.

Menurutnya, toleransi adalah kesetaraan dan kerjasama menjadi kunci terpenting dalam membina KUB yang terbentuk dalam wadah FKUB.

Lebih lanjut pihaknya berharap, melalui FKUB dapat menyerap dan menerima semua aspirasi yang terjadi lingkup umat beragama.

Selanjutnya pihaknya juga memberikan apresiasi atas semua pihak terhadap strategi dalam menjalankan kerukunan tersebut dengan keberadaan FKUB di daerah-daerah yang berada di kabupaten/kota yang sangat berperan vital untuk menjaga kebersamaan. “Mudah-mudah melalui sosialisasi dapat mengetahui lebih jelas informasi didaerah, sehingga kedepan tidak ada konflik yang terjadi dikemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya Pengurus FKUB Kalsel Drs. Bayani Dahlan, M.Ag sebagai narasumber mengatakan, melalui forum tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, “Melalui kegiatan ini keamanan dapat berjalan aktif dan dapat mengembangkan FKUB di Tanah Laut lebih baik lagi,” katanya.

Menurutnya, pemicu terjadinya konflik agama adalah hal yang paling mudah menyulutnya, tetapi sangat susah untuk menghentikannya dan faktor pemicu diantaranya, adalah pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, perkawinan beda agama, perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama, aliran sempalan.

Terkait itu dibahas pula tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 khususnya dalam BAB IV terkait Pendirian Rumah Ibadah, dimana yang menjadi persoalan adalah masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dukungan pengguna minimal 90 orang dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.

“Persoalan ini harus benar-benar ditangani dan diselesaikan FKUB kabupaten bersama pemerintah daerah, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan ketegangan dan kecurigaan di antara umat beragama,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus FKUB Tala dan tingkat kecamatan, pimpinan SKPD dan pejabat lingkup Tala.

Posting Komentar

0 Komentar