Peny. Syariah: Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN Gratis

Penyelenggara Syariah (Kasi Peny. Syariah) Kantor Kementerian Agama Tanah Laut H. M. Wahyudi mengatakan pensertifikatan tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) gratis tidak dipungut biaya. Oleh karena itu pihaknya melakukan konsultasi terkait anggaran sertifikasi Tanah Wakaf, Rabu (03/07/19) di Kanwil Kemenag Kalsel.

H. Wahyudi mengatakan kordinasi tersebut sangat penting guna mengetahui dan menyamakan persepsi dalam memberikan layanan khususnya bidang perwakafan.

“Tahun ini gratis persertifikatan tanah wakaf, namun dalam DIPA sudah dianggarkan, hal inilah yang perlu kita kordinasikan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan tidak hanya koordinasi terkait pensertifikatan tanah wakaf saja namun melakukan koordinasi pengupdating data SIWAK serta pembentukan Tim penentuan titik koordinat tanah wakaf.

“Kita sudah merencanakan pembentukan tim dan di SK kan, melakukan penentuan titik koordinat tanah wakaf,” ujarnya.

Dengan adanya tim tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas dan tupoksinya yang membidangi dan mengkordinir dari pengelolaan tanah wakaf khususnya di Tanah Laut. “Kalau SK BWI terbit, kita segera pengukuhan,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar