KPP Pratama Banjarbaru Sosialisasikan Amnesti Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari melaksanakan Sosialisasi Amnesti Pajak/Tax Amnesty, Rabu (10/08/16) di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari.

Kepala KPP Pratama Banjarbaru M. Naim Amali menghimbau dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang melaporkan pajaknya tidak tepat waktu.

Muhammad Naim mengatakan Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya dengan melakukan Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa, Pertama, Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, Kedua, Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Keempat, Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Kelima, Jaminan Rahasia, dimana data pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain. Dan Keenam, Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

Berlakunya Amnesti Pajak tersebut terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Pengampunan Pajak sampai dengan 30 September 2016, Periode II pada 01 Oktober s.d. 31 Desember 2016 dan Period III per triwulan sampai 31 Maret 2016.

Menganggapi hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag), H. Rusmadi, S.Ag., S.Pd.I., MM mengatakan, jangan hanya mengetahui tentang wajib pajak akan tetapi harus dilaksanakan dan digunakan sebaik mungkin kesempatan yang diberikan oleh KPP untuk membayar pajak, Kita sebagai lembaga pemerintah siap membantu ikut mensosialisasikan tentang pajak, dan sebagai warga Indonesia yang baik, wajib bayar pajak, jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar