Nama Madrasah Negeri di Tanah Laut Alami Perubahan

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut Hamsani, S.Pd.I menginformasikan nama-nama madrasah negeri di Tanah Laut mengalami perubahan.

Menurut Hamsani, perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 671 Tahun 2016 tentang perubahan nama Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebanyak 37 MAN se Kalsel, MTsN 78 dan 143 MIN mengalami perubahan nama madrasah ''Seperti MAN Pelaihari berubah nama menjadi MAN Tanah Laut, sama halnya dengan MTsN Kurau menjadi MTsN 1 Tanah Laut,'' ujarnya Selasa (14/02/17) di Halaman Kantor Kemenag Tala.

Dikatakan Hamsani, perubahan nama madrasah tersebut tidak serta merta dapat langsung diterapkan masing-masing madrasah mengingat administrasi madrasah masih menggunakan nama madrasah sebelumnya. ''Misalkan saja dalam anggaran DIPA masing-masing menggunakan nama madrasah yang lama, baik itu dari kop surat maupun lain sebagainya,'' tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Laut (Ka.Kankemenag Tala) H.Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.,MM berharap kepada pihak madrasah untuk menjalankan keputusan menteri agama tersebut. ''Walaupun tidak bisa secara langsung berubah secara serentak dalam teknisnya, akan tetapi perubahan nama madrasah tersebut membawa efek yang baik untuk menghindari kekeliruan dalam penyebutan nama madrasah,'' tandasnya.

Nama madrasah di Tanah Laut yang mengalami perupahan yaitu MAN Pelaihari menjadi MAN Tanah Laut, MTsN Kurau berubah menjadi MTsN 1 Tanah Laut, MTsN 1 Pelaihari menjadi MTsN 2 Tanah Laut, MTsN Batu Ampar menjadi MTsN 3 Tanah Laut, MTsN 2 Pelaihari menjadi MTsN 4 Tanah Laut, MTsN Panyipatan menjadi MTsN 5 Tanah Laut dan MTsN Kintap menjadi MTsN 6 Tanah Laut.

Sedangkan MIN sebanyak 5 madrasah. MIN Kurau Utara berubah menjadi MIN 1 Tanah Laut, MIN Pelaihari menjadi MIN 2 Tanah Laut, MIN Pabahanan menjadi MIN 3 Tanah Laut, MIN Tajau Pecah menjadi MIN 4 Tanah Laut, dan MIN Kuringkit menjadi MIN 5 Tanah Laut.

Posting Komentar

0 Komentar