Ka.Kanwil: Pengelolaan Harta Benda Wakaf Harus Sesuai Undang-undang

“Pengelolaan harta benda wakaf harus sesuai dengan Undang Undang nomor 41 tahun 2004,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Noor Fahmi saat membuka kegiatan Workshop Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bagi Nazhir Tahun 2019, di Hotel Rodhita Banjarmasin Rabu (14/08/19) sore.

H. Noor Fahmi mengatakan sebagai nazhir harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengelola dan menjaga harta benda wakaf sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jangan sampai nazhir menyalahi aturan tersebut.

“Mari kita bersama sama menjaga dan mengelola harta benda wakaf yang ada diwilayah kita, karena itu merupakan asset ummat Islam,” ujarnya.

Lebih lanjut Noor Fahmi berharap antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Penyelenggara Syariah di Kemenag Kab./Kota hendaknya dapat bersinergi mendata tanah wakaf agar dapat dikeluarkan sertifikatnya dan mengamankan harta benda wakaf lainnya di wilayah kerja masing – masing.

Menanggapi hal itu Penyelenggara Syariah Kemenag Tala H. Muhammad Wahyudi yang turut serta dalam workshop tersebut mengatakan pihaknya akan terus besinergi dengan BWI Kabupaten untuk terus melakukan pendataan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.

“Sampai saat ini jumlah tanah wakaf di Tala berjumlah 1.039 lokasi dan yang sudah bersertifikat ada 807 lokasi atau sekitar 77,67 %, jadi yang belum bersertikasi sekitar 22,33 %,” jelasnya.

H.Wahyudi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BWI Kabupaten sedang menyusun program dengan langkah – langkah yakni pendataan, pemetaan dan pengajuan sertifikat tanah wakaf yang belum terealisasi.

“Mohon do’a dan dukungan dari seluruh pihak semoga diakhir tahun 2020 tanah wakaf di Kabupaten Tanah Laut telah memiliki sertifikat seluruhnya,” harapnya saat ditemui usai mengikuti pembukaan workshop tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar