Penuh Inovasi, Ka.Kanwil Pinta Rusmadi Pimpin Batola

Banjarmasin - Inmas. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H. Rusmadi dipercaya untuk meminpin Kankemenag Barito Kuala (Batola).

Dimutasinya H Rusmadi ke Batola, menurut Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel H. Noor Fahmi karena inovasi yang dilakukannya dalam memperbaharui program kerja Kemenag dan membangun relasi yang baik dengan pemerintah daerah tempat bertugas.

''Kita bisa lihat perubahan yang dilakukannya mulai dari Kemenag Tanjung hingga Kemenag Tanah Laut,'' kata Ka.Kanwil pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kemenag Kalsel, Jum'at (28/04/17) di Aula Kanwil Kemenag Kalsel.

Menurut Ka.Kanwil, pejabat di lingkungan Kemenag Kalsel bisa mencontoh inovasi yang dilakukan Rusmadi, khususnya pejabat yang baru dilantik sebagai Ka.Kankemenag Tala H. Rusbandi.

''Ini merupakan sebuah tantangan bagi pejabat yang baru dilantik agar bisa mengadopsi inovasi pejabat yang terdahulu dan melakukan inovasi yang baru lagi,'' katanya.

Selanjutnya, Ka.Kanwil mengingatkan pejabat yang dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan segera melanjutkan program kerja yang sudah diprogramkan pejabat sebelumnya.

Selain melantik dua pejabat eselon III H. Rusmadi dan H Rusbandi, Ka.Kanwil juga melantik H. Ahmad Bugdadi sebagai Kepala Seksi (kasi) Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al Qur'an dan Al Hadist, Kasi Kemasjidan H. Haderiani, Kasi Kemitraan Umat Publikasi Dakwah dan Peringatan Hari Besar Islam H. Artoni, Kasi Sarana dan prasarana Bidang Pendidikan Madrasah Salahuddin dan Kasi Pendidikan Madrasah pada Kankemenag Hulu Sungai Selatan Suhaimi.

Di kesempatan tersebut Ka.Kanwil juga menyerahkan Surat Keputusan (SK)pengangkatan Jabatan fungsional dosen kepada H. Ahmadi yang sebelumnya menjabat Ka.Kankemenag Batola.
Diterimanya SK pengangkatan fungsional dosen bagi H. Ahmadi merupakan sesuatu yang istimewa karena telah dinantikan sejak lama dan dengan jabatan tersebut masa kerjanya yang akan berakhir pada usia 58 tahun diperpanjang hingga usia 65 tahun. (Rep/ Ft: Inmas17)

Posting Komentar

0 Komentar