Hibah, Pastikan Status Kepemilikan MIN Pelaihari

Pelaihari - MinPel. Status kepemilikan hibah tanah MIN Pelaihari akhirnya dapat kepastian. Setelah Kepala Madrasah (Kamad) MIN Pelaihari, Fahlansyah, S. Ag menerima sertifikat hibah tanah, Senin (07/11/16) di Ruang Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala.

Menurut Fahlan, hibah tersebut sangat membantu memberikan kejelasan hak kepemilikan hibah tanah yang diberikan pemerintah kabupaten Tala kepada MIN Pelaihari.

''Tanah seluas 4.533 yang beralamat di Jl. Samudera Kec. Pelaihari tersebut sekarang sudah dihibahkan kepada kementerian agama, sehingga secara mutlak status kepemilikan tanah MIN Pelaihari menjadi jelas,'' ujar Fahlan.

Selanjutnya ia mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Kepala Kantor Kemenag yang telah membantu, baik pemikiran, tenaga serta arahan sehingga status kepemilikan hibah tanah MIN Pelaihari menjadi kepemilikan Kemenag. ''Alhamdulillah sekarang madrasah secara resmi sudah menerima dan memiliki sertifikat kepemilikan,'' tukas Fahlan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tala H.Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.,MM. dengan semangat dan kerjasama yang kuat proses penyelesaian status hibah tanah MIN Pelaihari akhirnya selesai. ''Kita patut bersyukur karena hak pakai atas tanah MIN Pelaihari sudah jelas,'' terangnya.

Ditambahkannya, sebelum diserahkannya hibah tanah tersebut kepada kamad, telah dilakukan bersama penandatangan hibah dengan pemerintah daerah kemudian diserahkan kepada Kamad MIN Pelaihari. ''Semoga dengan adanya legalitas kepemilikan tanah MIN Pelaihari memberikan manfaat yang lebih untuk kemajuan dan perkembangan bagi MIN Pelaihari, ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar