Kemenag Tala Gelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Kemenag Tala, Selasa (23/05/17) di Aula Kemenag Tala.

Kepala Kemenag Tala Drs.H.Rusbandi,MA dalam sambutannya mengatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Kopri sangat banyak yang kurang memahami masalah hukum. “Baik pidana maupun hukum perdata sehingga PNS sangat rawan dalam melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan harta benda,” ujarnya sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Disampaikan Rusbandi dengan arena tugas dan kewenangan yang dimiliki seorang ASN/PNS sering pula terjadi tindak penyalahgunaan kewenangan yang beroreantasi pada tindakan korupsi. Sehingga tidak jarang dengan ketidak tahuannya PNS dapat dituntut pertanggung jawabannya telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu penyuluhan hukum ini sangat penting agar memberikan wawasan hukum sebagai upaya peningkatan profesionalitas PNS yang baik dan bebas korupsi khususnya ASN di Kemenag Tala,” ujarnya.

H.Rusbandi menambahkan sebagai ASN berdasarkan undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 12, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana kita mewujudkan Wilayah Bebeas Korupsi (WBK) dengan pembangunan Zona Integritas,” tegas Ka.Kankemenag.

Penyuluhan diikuti sebanyak 35 orang peserta yang berasal dari Kamad, Kepala KUA dan JFU di lingkungan Kemenag Tala dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pelaihari.
 
Sebelumnya Panitia Pelaksana Bebeng Supriana, S.Sos mengharapkan dengan dilaksankan kegiatan tersebut memberikan peningkatan pemahaman ASN Kemenag untuk terhindak dari penyalah gunaan anggaran belanja. “Sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memberantas Tipikor dilingkungan pejabat pemerintahan, khususnya kementerian Agama,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar