Kemenag Tala Tetapkan Harga Zakat Fitrah

Berdasarkan keputusan hasil rapat bersama yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) telah menetapkan takaran harga beras zakat fitrah tahun 1438 H/2017M, Rabu (24/05/17) di Ruang Rapat Kepala Kemenag Tala.

Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kemenag Tala Drs. H. Rusbandi, MA yang dihadiri Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan Tala, MUI, Baznas, Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama, Penguruh Daerah Muhammadiyah, Kasubbag TU dan Bagian Kesra Pemda Tanah Laut.

Adapun penetapan harga zakat fitrah dari hasil rapat tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras di pasaran tanggal 23 Mei 2017 zakat fitrah beras sebanyak 3,5 liter per jiwa (orang) dengan harga Beras Siam Unus, Mayang dan sejenis sebesar Rp.50.000,-, kemudian Beras Unus mutiara/Rojo Lele dan sejenisnya sebesar Rp. 46.000,-, kemudian Beras Siam Rukut dan sejenisnya sebesar Rp. 42.000,-, kemudian Beras Siam Adil dan sejenisnya Rp. 35.000,-, dan Beras Dolog/R dan sejenisnya sebesar Rp.25.000,-.

Berdasarkan hal tersebut Ka.Kankemenag Tala H.Rusbandi melalui Seksi Penyelenggara Syariah Kemenag Tala dan Unit Pengumpul Zakat Kantor Kementerian Agama Tala menghimbau agar dapat menginformasikan kepada UPZ lainnya dan masyarakat, setelah terkumpul kemudian disalurkan hasil Zakat Fitrah tersebut kepada Mustahiq paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.

Kepala Seksi Penyelengara Syariah H.Abdurahman, S.Ag mengatakan sesuai dengan hasil keputusan rapat tersebut maka pihaknya sesegera mungkin melakukan Surat Edaran terkait takaran harga Zakat Fitrah tahun 2017.
“Dengan adanya ketetapan harga zakat fitrah tersebut, maka bisa dilaksanakan masing-masing UPZ dan Badan Amil untuk menerima zakat hingga malam 1 Syawal 1438H,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar