Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kemenag Tala Gelar Penyuluhan

Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut menggelar Kegiatan Pembinaan di Bidang Hukum “Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, Selasa(08/05/18) di aula Kemenag Tala. 

Kasad Bimas Polres Tanah Laut H. Aswadi selaku narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan pungli salah satu tindak pidana korupsi dan dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara hingga dua puluh tahun penjara.

H. Aswadi menjelaskan pungutan liar atau istilah pungli kadang kerap terjadi disekitar. “Jika pelaku tersebut ASN maka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” katanya.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor (Kasubbag TU) Kementerian Agama Tanah Laut Drs.H.M.Rusdi Hilmi,MA mengatakan pungli merupakan salah satu tindakan yang dilarang, “Pungli kerap terjadi sebagai pemerasan, suap, gratifikasi atau tip,” ujarnya.

H. Rusdi mengatakan sebagai ASN Kementerian Agama diharapkan agar terhindar hal demikian dan dengan kegiatan tersebut ASN Kemenag dapat mengetahui dan memahami serta meningkatkan wawasan terkait dengan tindak pidana korupsi dilingkungan instansi pemerintahan.

Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi tersebut diikuti seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah serta ASN di linngkungan Kemenag se kabupaten Tanah Laut.

Posting Komentar

0 Komentar