Ka.Kankemenag : ASN Harus Terapkan PMA No 9 Tahun 2016

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Drs. H. Rusbandi, MA mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus menerapkan Peraturan Menteri Agama nomor 9 Tahun 2016. 
 
Hal tersebut diutarakannya saat memberikan pembinaan Kepegawaian di lingkungan Kemenag Tala, Rabu (09/05/18) di Aula Kemenag.

Ka.Kankemenag menghimbau tata naskah persuratan yang terbaru sudah semestinya dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Seragamkan semua tata naskah yang sudah dilaksanakan sehingga pelayanan public lebih baik,” pesannya.

Ka.Kankemenag juga berpesan melalui kegiatan tersebut diharapkan semua satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Tanah Laut dapat melaksanakan PMA No 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas dengan sebaik-baiknya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Sub Bag Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Tala Drs. H. M. Rusdi Hilmi, MA bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dalam upaya pembinaan kepada seluruh Satker di lingkungan Kemenag.

Kasubbag TU juga berharap tata naskah maupun administrasi harus sesuai dengan aturan berlaku, “Semua ASN harus memahami peraturan tata naskah dinas, maka kegiatan ini sangat penting dilaksanakan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti 80 orang yang terdiri dari Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah dan ASN di lingkungan Kemenag.

Posting Komentar

0 Komentar