PAI Kemenag Tala Turut Musnahkan Barbuk Narkotika

Penyuluh Agama Islam (PAI)Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) turut serta memusnahkan barang bukti (Barbuk) Narkotika dan Minuman keras (Miras) dari berbagai merk, Rabu (16/05/18) pagi di Lapangan Ditlantas Polda Kalsel. 

Dikesempatan tersebut salah seorang PAI Kemenag Tala H. Makmun memberikan apresiasi dan dukungan atas kegiatan tersebut, terlebih dalam rangka memasuki bulan Ramadhan.

”Mari kita bersama sama membasmi peredaran narkoba dan minuman keras dilingkungan sekitar kita,” ajaknya.

H. Makmun mengatakan Miras dan Narkotika selain merusak generasi bangsa juga diharamkan dalam agama. “Saya berharap Polri lebih meintensipkan razia barang haram tersebut, agar daerah kita khususnya Kalsel bersih dari Narkotika dan Miras,” harapnya.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolda Kalsel, Danrem 101 Antasari, Kakanwil BEA Cukai, Kepala Kejaksaan Tinggi, Waka Polda Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, para Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Disambutannya Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras anggota Polres dan Polsek serta jajaran dalam memberantas segala jenis narkotika dan minuman keras.

Kapolda mengatakan Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dan enam Polres Jajaran yakni Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru, Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Batola, dan Polres Tapin.

Lebih lanjut Kapolda berharap pencegahan terhadap peredaran obat obat terlarang tidak hanya tugas Polri. “Namun merupakan tugas semua Stakeholder dan seluruh elemen masyarakat,” tukasnya.

Pemusnahan barbuk jenis Shabu dan Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk minuman keras yakni dengan cara dilindas oleh alat berat lalu kemudian dimasukkan ke dalam galian tanah yang telah disediakan.

Posting Komentar

0 Komentar