Kemenag Siap Laksanakan Perbub Nomor 51 Tahun 2018

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) H. M. Rusdi Hilmi sangat mendukung pelaksanaan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 51 Tahun 2018 tentang Sumbangan Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kab. Tala untuk penanganan fakir miskin di Kab. Tala.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan tanggapan pada Rapat Kordinasi tentang Peraturan Bupati nomor 51 tahun 2018 bersama Bupati Tala, Ketua dan Pengurus BAZNAS Tala, dan Pimpinan SKPD dilingkungan Kab. Tala, Selasa (30/10/18) di ruang Barakat Kantor Bupati Tala

Menurutnya pelaksanaan Perbub tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari pengoptimalan pengelolaan Baznas yang diharapkan memberikan kesejahteraan bagi fakir miskin secara merata di Tala.

Selain itu Kemenag selaku penyetor dana ZIS terbesar nomor 2 bagi instansi/lembaga setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tala dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam pengoptimalan dana ZIS. “Semua pimpinan hendaknya menjadi motivator dan contoh bagi karyawan atau ASN lainnya, namun tidak ada paksaan, sehingga dana ZIS dapat dioptimalkan masing-masing lembaga,” harapnya.

Sementara itu Bupati Tala dalam hal ini diwakili Sekda Tala H. Syahrian Nurdin mengatakan, Perbub tersebut keluar dengan tujuan untuk membantu fakir miskin yang ada di Tala. Sekda berharap Perbub dapat berjalan dengan baik agat dapat menekan angka kemiskinan yang ada di Tala. Perbub tersebut ditetapkan sejak 27 Agustus tahun 2018.
“Kerjasama sama ini tentunya harus terjalin dengan baik, dan harapannya seluruh ASN dapat mengambil bagian dalam upaya menangani fakir miskin di Tala,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar