Tim Pendampingan: PPK Jangan Tandatangan BAST Sebelum Pekerjaan 100 % Selesai

“Jangan sekali kali PPK tandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan sebelum cek ke lapangan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % dan sesuai dengan RAB yang ada,” tegas Ketua Tim Pendampingan Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Ro’ikhatul Azizah saat meninjau proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bajuin, Rabu (16/10/19) pagi. 

Ro’ikhatul mengatakan walaupun pekerjaan proyek tersebut telah selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus men checklist per item pekerjaan tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek tersebut atau belum.

“Misal dalam RAB titik lampu jumlahnya 10, harus dihitung ril bangunannya, benar atau tidak jumlahnya itu 10, jika semua telah di cek dan selesai 100 % baru dilaksanakan penandatanganan BAST Pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ro’ikhatul Azizah dan tim berpesan kepada Kepala KUA dan Staf agar jika nanti telah selesai bangunan balai nikah tersebut dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik dan akan memberi kenyamanan dalam melayani masyarakat.

Mengahiri tinjauannya Ro’ikhatul mengatakan pendampingan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempercepat penyelesaian dan penyerapan dana proyek SBSN tersebut.

Sementara Kepala Kemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi yang turut mendampingi peninjauan proyek tersebut berterima kasih banyak atas arahan dan masukan dari tim pendampingan yang diberikan, “Insya Allah kami akan menjalankan seluruh arahan yang berikan oleh seluruh tim pendampingan dan kami juga mohon do’a semoga proyek ini nantinya berjalan dengan lancar dengan kualitas terbaik dan selesai tepat pada waktunya,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut Rusdi Hilmi melaporkan untuk status tanah sudah menjadi milik Kementerian Agama, yakni hibah dari pemerintah desa Kecamatan Bajuin.

Pemeriksaan proyek tersebut dilaksanakan tim pendampingan Itjen Kemenag RI yang tersebut terdiri dari tiga orang yang turut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Tala, pihak kontrak pelaksanan CV. Riska Syabila, Konsultan Pengawas CV. Wing Rastafarindo, Konsultan Perencana CV. Replika Utama dan Kepala KUA Kecamatan Bajuin.

Posting Komentar

0 Komentar