Ka. Kemenag: PNBP Nikah Rujuk Harus Dilaporkan Setiap Bulan

Pelaihari (Kemenag Kalsel) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau  Nikah Rujuk harus dilaporkan setiap bulan. Hal tersebut ditegaskannya saat memonitoring pengelolaan PNBP pada KUA Kecamatan Pelaihari dan KUA Kec. Bajuin, (23/04/19).

Menurutnya berdasarkan ditetapkannya PP Nomor 48 Tahun 2014 pasal 6 ayat (1) bahwa setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan diluar jam dan hari kerja KUA bagi Catin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp. 600.000,- pada bank sedangkan menikah pada jam dan hari kerja KUA tidak dikenakan biaya atau gratis.

Ka.Kemenag menegaskan Kepala KUA maupun jajarannya jangan ada yang berani memberlakukan biaya bagi nikah yang dilaksanakan dijam dan hari kerja, jika ada hal demikian Ka.Kemenag mengatakan tidak ada toleransi dan mendapatkan sanksi yang berat.

Selain itu hasil monitoringnya tersebut Ka.Kemenag menghimbau kepada Kepala KUA maupun staffnya agar mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dan tertip administrasi khususnya rekapitulasi penerimaan PNBP Nikah Rujuk setiap bulannya.

Disamping itu Ka.Kankemenag mengharapkan Balai Nikah yang baru didapatkan KUA Kec. Pelaihari diakhir tahun 2018 agar dipelihara dan dirawat dengan baik serta fasilitas yang ada digunakan semaksimal mungkin, sedangkan KUA Kec. Bajuin yang dicanangkan ditahun ini pelaksanaan pembangunannya berharap dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan.

Sementara itu Bendahara Bimas Islam Kemenag Tala bersama dengan staff Bimas Islam Kemenag Tala Fitriah menyampaikan setiap masing-masing KUA hendaknya memperhatiakan dan tertib dalam penginputan data catin agar terhindar dari kekeliruan.

Posting Komentar

0 Komentar