Ka.KUA: Hari Libur Tetap Layani Masyarakat

Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) kecamatan Kintap Ahmadi, S.Sos.I mengatakan tugas kepala KUA tidak hanya melayani pada saat jam kerja saja tetapi dihari libur tetap melayani sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat harus dilayani, “Hari libur tetap layani masyarakat,” ujarnya usai melaksanakan pencatatan nikah, Minggu (07/04/19) di Desa Sebamban Baru (Blok F) Kec. Kintap.

Menurut Ahmadi sebagai pejabat fungsional penghulu kementerian agama tugas yang diberikan harus dilaksanakan dengan senang hati meski diluar jam kerja. Selain itu, tugas tersebut merupakan bentuk pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat.

Ahmadi mengatakan nikah di luar jam kerja atau di luar KUA sesuai PP No.19 tahun 2015 dan PMA No. 46 tahun 2014 Pasal 6 maka catin atau calon pengantin dapat membayar PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) sebesar Rp. 600.000,- melalui aplikasi Simponi pajak online yang dibuatkan oleh KUA yang selanjutnya disetorkan langsung oleh catin melalui Bank atau Kantor Pos.

Sesuai tugas dan fungsi penghulu selain memberikan pencatatan nikah memberikan penasehatan kepada calon pengantin. Catin Dwi Wahyudi bin Sugiono dengan Indriyani binti Tritis Diyantu di rumah mempelai wanita Orang tua mempelai wanita sebagai wali mewakil kepada ustadz Mahfuz Zulwafi (Pimpinan Pondok Pesantren DARUSSANA Desa Sungai Cuka Kec. Kintap Kab. Tanah Laut) yang selanjut ustadz Mahfuz yang melakukan ijab qabul pada catin laki laki.

Posting Komentar

0 Komentar