Kasi PHU : Penyelenggaraan Haji 2019 Menggunakan Sistem Zonasi

“Penyelenggaraan haji tahun 2019 menggunakan sistem zonasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Akh. Rusyadi usai acara sosialisasi Pelayanan Jemaah Haji di Arab Saudi, Kamis (25/04/19) di Grand Dafam Hotel Banjarbaru. 

H. Rusyadi mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi tersebut merupakan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama RI, yang telah melalui beberapa pertimbangan dan alasan. “Sistem zonasi ini diberlakukan guna memudahkan koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan tersebut.

Lebih lanjut H. Rusyadi menambahkan, untuk Jamaah Calon Haji (JCH) embarkasi Banjarmasin nantinya akan menempati zona enam yaitu, Zona Rei Bakhsy. “Zona Ray Bakhsy akan ditempati embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan, dengan kapasitas kurang lebih 11.325 jamaah,” tambahnya.

Sementara itu Dirjen PHU Kemenag RI Prof. Dr. Ali Nizar, M.Ag mengatakan, sistem zonasi tersebut diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisir kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis wilayah.

Lebih lanjut Ali Nizar menjelaskan, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440 H/2019 M.

“Tujuh zona itu yaitu, Zona Syisyah, Zona Raudhah, Zona Misfalah, Zona Jarwal, Zona Mahbus, Zona Rey Bakhsy dan Zona Aziziah,” jelasnya.

Selain itu Ali Nizar mengatakan, wacana kedepan Kemenag RI akan menghapus pendamping bagi lansia dan tugas pendampingan akan diserahkan kepada petugas haji.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti seluruh Kasi PHU Kemenag Kab./Kota se Kalsel, perwakilan kepala KUA Kecamatan Kab./Kota dan Staf Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel.

Posting Komentar

0 Komentar