Ka.KUA : Menikah Harus Siap Mental Lahir dan Batin

Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Kintap Ahmadi, S.Sos.I mengatakan salah satu bagian penting yang harus diperhatikan orang menikah harus siap lahir dan batin. “Menikah harus siap mental lahir dan batin,” ujarnya pasca memimpin pelaksanaan akad nikah, Sabtu (13/04/19) di Rumah Catin, Kintap Desa Pandansari.

Ahmadi mengatakan selain lahir batin menikah harus dilandasi niat ibadah melaksanakan perintah Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, “Menikah atas restu para orang tua kedua belah pihak, orang tua catin laki laki dan orang tua catin wanita,” ucapnya.

Lebih lanjut ujarnya tujuan menikah harus saling mengingatkan dan mendukung dalam hal ibadah yang wajib seperti shalat, puasa, zakat fitrah, dan sebagainya. Bercita-cita dan berusaha sumber nafkah untuk suami istri dan keluarga dari rezki yang halal. Disamping harus memperhatikan kedudukan orang tua dan mertua adalah bermartabat yang sama sebagai orang dan tetap wajib berbakti kepada mereka dalam keadaan yang bagaimanapun dan kapan pun.

Sesuai tugasnya sebagai Penghulu Fungsional/PPN/Kepala KUA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut Ahmadi terus menginformasikan kepada masyarakat dan mengingatkan bahwa nikah di luar jam kerja atau di luar KUA sesuai PP No.19 tahun 2015 dan PMA No. 46 tahun 2014 Pasal 6 maka catin membayar PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) sebesar Rp. 600.000,- melalui aplikasi Simponi pajak online yg di buatkan oleh KUA yang selanjut disetorkan langsung olen catin melalui Bank atau Kantor Pos.

“Nikah diluar jam kerja hanya membayar 600.000 ribu, jika melebihi hal tersebut maka dipastikan sudah melanggar undang-undang,” jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar informasi tersebut bisa diketahui dan dipahami masyarakat upaya peningkatan pelayanan KUA dimasing-masing kecamatan.

Posting Komentar

0 Komentar